Desa Gucialit di tunjuk untuk mengikuti lomba Desa Anti Korupsi oleh Pemerintah Kabupaten

  • IKHWAN LUKMAN
  • Oct 04, 2024

Desa Gucialit di tunjuk untuk mengikuti lomba Desa Anti Korupsi oleh Pemerintah Kabupaten

Korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang yang dipercayakan kepada seseorang, terutama pejabat publik, untuk keuntungan pribadi. Hal ini mencakup berbagai perilaku seperti penyuapan, penggelapan dana, nepotisme, dan manipulasi anggaran, yang semuanya merugikan kepentingan publik. Korupsi sering menghambat pembangunan, merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi, dan memperburuk ketidaksetaraan sosial.

Dalam hal ini KPK menyelenggarakan sosialisasi penilaian Desa Anti Korupsi pada Hari jum'at (13/9) secara daring melalui aplikasi zoom meeting, Desa Gucialit menjadi salah satu desa yang di ajukan penilaian Desa Anti Korupsi oleh kabupaten lumajang.Rentang waktu penilaian pada kabupaten/kota di mulai pada tanggal 16 september 2024 s/d 31 Oktober 2024.

Dalam rangka persiapan penilaian Desa Anti Korupsi 2024 maka ada pendampingan dari Itkab,DPMD,dan diskominfo, bentuk persiapan penilaian Desa Anti Korupsi tahun 2024 yang di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten yaitu :
1. memonitoring pemenuhan indikator kepada desa oleh inspektorat,DPMD,dan diskominfo dan pemenuhan bukti dukung pada gogle drive.
2. Bupati menugaskan inspektorat,DPMD dan diskominfo melakukan penilaian.

Desa Gucialit telah mendapatkan pendampingan dari DPMD,Diskominfo,dan Inspektorat selama 2 hari yang di mulai pada tanggal 03 Oktober 2024 s/d 04 Oktobet 2024 adapun hasil pendampingan tersebut pemerintah desa memperoleh arahan untuk segera melengkapi berkas-berkas yang di butuhkan pada indikator penilaian lomba tersebut.

Kegiatan lomba Desa Anti Korupsi ini mungkin di jadikan upaya atau tindakan yang bertujuan untuk mencegah, mengurangi, dan memberantas korupsi. Dengan mencakup berbagai strategi, kebijakan, dan tindakan untuk mempromosikan integritas, transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang adil. Gerakan anti korupsi melibatkan pendidikan publik, reformasi kebijakan, dan peningkatan pengawasan terhadap kegiatan pemerintahan dan lembaga lainnya untuk memastikan bahwa praktik korupsi dapat dihindari dan dihukum secara tegas.