Kejaksaan Negeri Lumajang meluncurkan program Jaksa Garda Desa sebagai langkah konkret untuk mewujudkan desa bebas korupsi dan berdaya hukum.
Program ini bertujuan untuk melakukan pengawasan, pembinaan, dan pendampingan hukum bagi aparatur desa dalam mengelola dana desa dan menjalankan pemerintahan yang bersih serta transparan.
Program ini hadir untuk mengawasi dan mendampingi pengelolaan dana desa dengan tujuan mencegah penyalahgunaan serta meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran desa.
“Jaksa Garda Desa bertujuan untuk mewujudkan desa bersih korupsi dan berdaya hukum. Selaku Kepala Desa Gucialit saya mendukung Program ini dikarenakan dalam melaksanakan kegiatan juga perlu pendampingan hukum bagi aparatur desa dalam pengelolaan dana desa dan pelaksanaan pemerintahan yang transparan,” kata Sutam.S.sos.
Kepala Desa seKecamatan Gucialit siap mendukung desa-desa di wilayahnya untuk menjalankan roda pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, dan berdaya hukum.
Dilanjutka dengan Kegiatan Penghijauan pada area Embung Desa Wonokerto.