Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2025
Untuk mendukung penyelenggaraan roda pemerintahan agar berjalan sesuai harapan masyarakat, senin, 24/7/24 Pemerintah Desa Gucialit, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, mengadakan Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2025.
Bertempat di balai desa gucialit hadir dalam musyawarah desa pada hari ini di hadiri oleh Sekcam Gucialit Bapak Budi Prasetyo, Staff Pemerintahan Bapak Sadi kecamatan Gucialit beserta staff kecamatan lainnya dan Tim Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Gucialit, Kepala Desa Gucialit beserta seluruh perangkat desa, ketua BPD beserta anggotanya, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga se desa gucialit, Ketua Penggerak PKK, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan.
Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2025 dipimpin secara langsung oleh Bapak Hartono selaku Ketua BPD desa Gucialit.
Mengawali sambutan Kepala Desa Gucialit Bapak Sutam,S.sos menyampaikan bahwa musyawarah desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan agenda rutin yang harus dilaksanakan untuk menentukan sekaligus menyepakati kegiatan yang di prioritaskan masyarakat sebagai sarana pendukung keberlangsungan pembangunan yang ada di desa.
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan, ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Pasal 22 ayat (4) yang mengamanatkan bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2025 ini dimulai dengan Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana ketentuan Pasal 31 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dalam rangka Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa.
Selanjutnya penyusunan RKP Desa yang ditetapkan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dan diundangkan menjadi Peraturan Desa Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) paling lambat pada Bulan September tahun berjalan.
Lebih lanjut sambutan yang disampaikan oleh Sekcam Gucialit dikatakan, melalui musdes penyusunan RKP Desa ini, masyarakat juga dapat menyampaikan secara langsung usulan terkait dengan kebutuhan pembangunan. “Yang tentunya harus disesuaikan dengan RPJMDesa yang menjadi program atau visi misi kepala desa,” terangnya. Penyusunan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKP Desa) Gucialit harus disusun berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lumajang.
Adapun hasil keputusan bersama sesuai ketentuan Pasal 32 dan 33 dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dalam musyawarah desa telah terbentuk Tim Penyusun RKP Desa TA 2025 sebagai berikut :
Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2025:
1. Pembina : Bapak Sutam,S.sos selaku Kepala Desa Gucialit
2. Ketua : Fitri Arista Desa dari Unsur Sekretaris Desa Gucialit
3. Sekretaris : Adi Sugito dari Unsur Ketua LKMD
4. Anggota :
- Esti Yusiana J dari unsur Perangkat Desa
- Suhartono dari unsur Perangkat Desa
- Lamidi dari unsur Tokoh Masyarakat
- Fifit Yuldan A dari unsur Tokoh Pemuda
- Sukardi dari unsur Tokoh perempuan / PKK
- Sudarwati dari unsur kelompok PKK
- Lida Wahyuni dari unsur kelompok PKK
(Sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Pasal 33 Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kepala Desa selaku pembina;
b. sekretaris Desa selaku ketua;
c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
d. anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.) Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan perempuan.