Pembinaan dan Penyerahan SK Pengangkatan dan SK Pemberhentian Ketua RT dan RW

  • IKHWAN LUKMAN
  • Jun 03, 2024

Pada Hari ini Senin tanggal 3 Bulan Juni Tahun 2024 di Kantor Balai Desa Gucialit telah mengadakan acara penyerahan SK Pengangkatan dan SK pemberhentian kepada Ketua RT dan RW sekaligus pemberian intensif ketua RT RW.

Selain Pemerintah Desa yang hadir acara ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Gucialit, Babinkamtibnas, dan Babinsa yang bertugas di Desa Gucialit.

 Adapun pemaparan kepala desa yaitu menjelaskan tentang tupoksi RT dan RW yang mana Pengurus RT dan RW dipilih bukan semata-mata tentang kedudukan, melainkan untuk melakukan tugas-tugas pelayanan kemasyarakatan. Dalam menjalankan tugas dan fungsi pengurus RT dan RW, Secara umum, pengaturan tugas, fungsi, dan kewajiban RT dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (“Permendagri 18/2018”)

 Tugas pengurus RT

Ketua RT mempunyai tugas membantu Kepala Desa/Lurah dalam pelayanan kepada masyarakat
‎Sekretaris RT mempunyai tugas membantu Ketua RT dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan ketatausahaan
‎Bendahara RT mempunyai tugas membantu Ketua RT dalam melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan RT
‎Ketua Seksi mempunyai tugas membantu Ketua RT dalam memimpin dan mengendalikan kegiatan pada seksinya masing-masing.

Sedangkan paparan dari Babinkamtibnas juga babinsa desa gucialit pada intinya sama yaitu ketua RT dan RW harus sigap dalam keamanan di lingkungan sekitar.