PENGURUS KOPERASI DESA MERAH PUTIH GUCIALIT LENGKAPI BERKAS ADMINISTRASI UNTUK PENDAFTARAN AKTA NORARIS

  • IKHWAN LUKMAN
  • May 20, 2025

Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Gucialit Lengkapi Berkas Administrasi untuk Pendaftaran Akta Notaris

 

*Gucialit, 20 Mei 2025* — Dalam rangka memperkuat legalitas kelembagaan, Koperasi Desa Merah Putih di Desa Gucialit secara resmi membentuk kepengurusan dan melengkapi seluruh berkas administrasi yang diperlukan untuk pendaftaran akta notaris. Pembentukan pengurus dilakukan pada tanggal 9 Mei 2025 dan menjadi tonggak awal bagi koperasi untuk beroperasi secara sah dan profesional.

 

Slamet Rusbini selaku Ketua Pengurus yang terpilih menyampaikan bahwa penyusunan dokumen seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), daftar hadir rapat pembentukan, daftar nama anggota pendiri, serta berita acara rapat telah dirampungkan dan siap diajukan ke notaris untuk pengesahan akta pendirian koperasi.

 

“Pembentukan koperasi ini adalah langkah nyata masyarakat Desa Gucialit untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui semangat kebersamaan dan gotong royong,” ungkap Slamet Rusbini.

 

Dengan selesainya tahapan administrasi, koperasi akan segera mengajukan permohonan pengesahan ke notaris. Setelah akta pendirian disahkan, proses selanjutnya adalah pengajuan Nomor Induk Koperasi (NIK) ke Kementerian Koperasi dan UKM.

 

Pemerintah Desa Gucialit turut memberikan dukungan penuh atas inisiatif ini dan berharap Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi wadah pemberdayaan ekonomi lokal yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.