Sebagai salah satu program strategis nasional, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) juga terlaksana di Kabupaten Lumajang, sebanyak 4 Desa dari 9 Desa yang ada di Kecamatan Gucialit mendapatkan kuota program PTSL ditahun ini.
4 Desa tersebut yakni Desa Wonokerto,Desa Pakel,Desa Dadapan dan Desa Gucialit. Sebagai salah satu Desa penerima program ini, Pemerintah Desa Gucialit langsung membentuk Kelompok Masyarakat sebagai pengelola program PTSL di Desa Gucialit ini.
Hari Kamis 9 Mei 2024 adalah hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa Gucialit dan Pokmas sebagai hari pembukaan pendaftaran program PTSL ini.
PTSL sendiri adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. ( Fifit yuldan )